PhotoSpec Unduh aplikasi

Persyaratan

Ukuran foto35 × 45 mm  (1.38 × 1.77 inci)
Tinggi kepalaInstansi tidak mengumumkan angka tinggi kepala.
Latar belakangPutih polos atau abu-abu muda
RetouchTidak diperbolehkan. Foto tidak boleh diubah secara digital selain dipotong.
Penggantian latarTidak diperbolehkan. Potretlah di depan dinding dengan warna yang disyaratkan.
Tempat memotretAnda boleh memotret foto ini sendiri.
  • Kacamata boleh dipakai, tetapi lensanya tidak boleh memantulkan cahaya.
  • Ekspresi datar, mulut tertutup.

Sumber: KJRI Frankfurt. Aturan bisa berubah — periksa ke instansi penerbit sebelum menyerahkan berkas.

Cara menyerahkan foto paspor

Penyerahan

  • Foto dapat diambil di kantor pengajuan.
    Pengambilan foto dan sidik jari jakartapusat.imigrasi.go.id
  • Pengajuan di kedutaan atau konsulat: foto cetak diserahkan.
    untuk ditempelkan pada formulir permohonan kemlu.go.id

Jika menyerahkan foto cetak

Aturan instansi untuk foto ini

  • Menghadap lurus ke kamera.
    Badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera kemlu.go.id
  • Mulut tertutup.
    mulut tertutup kemlu.go.id
  • Telinga terlihat.
    nampak kedua telinga kemlu.go.id
  • Tanpa topi atau penutup kepala.
    Tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala kemlu.go.id
  • Penutup kepala keagamaan boleh jika seluruh wajah terlihat.
    jika menggunakan jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening kemlu.go.id

Pertanyaan

Berapa ukuran foto paspor Indonesia?
35 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci).
Bisakah saya memotret foto paspor Indonesia dengan ponsel?
Bisa. PhotoSpec memotong ke 35 × 45 mm dan memeriksa komposisinya sebelum Anda menyimpan. Foto diproses di ponsel dan tidak diunggah.

Bedanya dengan dokumen Indonesia lainnya

  • SIM — latar putih polos atau abu-abu muda di sini, biru muda di sana

Buat foto paspor Indonesia Anda

Diproses di ponsel Anda. Foto tidak diunggah.