PhotoSpec Unduh aplikasi

Persyaratan

Ukuran foto30 × 40 mm  (1.18 × 1.57 inci)
Tinggi kepalaInstansi tidak mengumumkan angka tinggi kepala.
Latar belakangLatar polos diwajibkan. Instansi tidak menentukan warna tertentu.
Usia fotoDiambil dalam 6 bulan terakhir
RetouchTidak diperbolehkan. Foto tidak boleh diubah secara digital selain dipotong.
Penggantian latarTidak diperbolehkan. Potretlah di depan dinding polos dengan cahaya merata.
Tempat memotretAnda boleh memotret foto ini sendiri.
  • Kacamata boleh dipakai, tetapi lensanya tidak boleh memantulkan cahaya.
  • Ekspresi datar, mulut tertutup.

Sumber: moj.go.jp. Aturan bisa berubah — periksa ke instansi penerbit sebelum menyerahkan berkas.

Cara menyerahkan foto izin tinggal

Jika menyerahkan foto cetak

  • 1 foto.
    写真 1葉(指定の規格を満たした写真を用意し、申請書に添付して提出) moj.go.jp

Aturan instansi untuk foto ini

  • Tanpa orang atau benda lain.
    申請人本人のみが撮影されたもの moj.go.jp
  • Tanpa topi atau penutup kepala.
    無帽で正面を向いたもの moj.go.jp
  • Menghadap lurus ke kamera.
    無帽で正面を向いたもの moj.go.jp
  • Tanpa bayangan di wajah atau latar.
    背景(影を含む。)がないもの moj.go.jp
  • Tajam dan fokus.
    鮮明であるもの moj.go.jp
  • Tuliskan nama orang yang difoto di bagian belakang foto cetak.
    裏面に氏名が記載されたもの moj.go.jp

Pertanyaan

Berapa ukuran foto izin tinggal Jepang?
30 × 40 mm (1.18 × 1.57 inci).
Bisakah saya memotret foto izin tinggal Jepang dengan ponsel?
Bisa. PhotoSpec memotong ke 30 × 40 mm dan memeriksa komposisinya sebelum Anda menyimpan. Foto diproses di ponsel dan tidak diunggah.

Bedanya dengan dokumen Jepang lainnya

  • Paspor — ukuran 30×40 mm di sini, 35×45 mm di sana
  • KTP — ukuran 30×40 mm di sini, 35×45 mm di sana

Buat foto izin tinggal Jepang Anda

Diproses di ponsel Anda. Foto tidak diunggah.