Italia
Ukuran foto KTP Italia
35 × 45 mm · Putih polos, abu-abu muda, biru muda atau putih gading · Diambil dalam 6 bulan terakhir
Persyaratan
| Ukuran foto | 35 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci) |
|---|---|
| Tinggi kepala | 70–80% dari tinggi foto |
| Latar belakang | Putih polos, abu-abu muda, biru muda atau putih gading |
| Usia foto | Diambil dalam 6 bulan terakhir |
| Retouch | Tidak diperbolehkan. Foto tidak boleh diubah secara digital selain dipotong. |
| Penggantian latar | Tidak diperbolehkan. Potretlah di depan dinding dengan warna yang disyaratkan. |
| Tempat memotret | Anda boleh memotret foto ini sendiri. |
- Kacamata boleh dipakai, tetapi lensanya tidak boleh memantulkan cahaya.
- Ekspresi datar, mulut tertutup.
Sumber: Ministero dell. Aturan bisa berubah — periksa ke instansi penerbit sebelum menyerahkan berkas.
Cara menyerahkan foto KTP
Penyerahan
- Pengajuan langsung: bawa foto cetak.
go to the municipal office with a passport photo, in paper
cartaidentita.interno.gov.it - Pengajuan online: unggah foto digital.
passport photo in digital format by uploading it on the website
cartaidentita.interno.gov.it
Aturan instansi untuk foto ini
- Foto berwarna.
deve essere a colori
poliziadistato.it
Pertanyaan
- Berapa ukuran foto KTP Italia?
- 35 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci).
- Bisakah saya memotret foto KTP Italia dengan ponsel?
- Bisa. PhotoSpec memotong ke 35 × 45 mm dan memeriksa komposisinya sebelum Anda menyimpan. Foto diproses di ponsel dan tidak diunggah.
Bedanya dengan dokumen Italia lainnya
Buat foto KTP Italia Anda
Diproses di ponsel Anda. Foto tidak diunggah.