Singapura
Ukuran foto kewarganegaraan Singapura
Putih polos · 400 × 514 px
Persyaratan
| Ukuran foto | 35.02 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci) Instansi tidak mengumumkan ukuran cetak. 35.02 × 45 mm adalah ukuran yang dihasilkan PhotoSpec. |
|---|---|
| Tinggi kepala | Instansi tidak mengumumkan angka tinggi kepala. |
| Latar belakang | Putih polos |
| Ukuran digital | 400 × 514 px |
| Retouch | Tidak diperbolehkan. Foto tidak boleh diubah secara digital selain dipotong. |
| Penggantian latar | Tidak diperbolehkan. Potretlah di depan dinding dengan warna yang disyaratkan. |
| Tempat memotret | Anda boleh memotret foto ini sendiri. |
Sumber: ica.gov.sg. Aturan bisa berubah — periksa ke instansi penerbit sebelum menyerahkan berkas.
Cara menyerahkan foto kewarganegaraan
Aturan instansi untuk foto ini
- Foto berwarna.
A coloured digital photograph taken recently
ica.gov.sg - Tanpa topi atau penutup kepala.
without headgear
ica.gov.sg
Pertanyaan
- Berapa ukuran foto kewarganegaraan Singapura?
- 35.02 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci). Berkas digitalnya 400 × 514 px.
- Bisakah saya memotret foto kewarganegaraan Singapura dengan ponsel?
- Bisa. PhotoSpec memotong ke 35.02 × 45 mm dan memeriksa komposisinya sebelum Anda menyimpan. Foto diproses di ponsel dan tidak diunggah.
Bedanya dengan dokumen Singapura lainnya
- Paspor — ukuran, latar, file digital, dan aturan pemotretan yang dipublikasikan sama dengan dokumen ini
- KTP — file digital 400×514 px di sini, 400×514 px, 8 MB di sana
- Izin tinggal — ukuran, latar, file digital, dan aturan pemotretan yang dipublikasikan sama dengan dokumen ini
Buat foto kewarganegaraan Singapura Anda
Diproses di ponsel Anda. Foto tidak diunggah.