Singapura
Ukuran foto KTP Singapura
Putih polos · 400 × 514 px · Maksimal 8 MB · Diambil dalam 3 bulan terakhir
Persyaratan
| Ukuran foto | 35.02 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci) Instansi tidak mengumumkan ukuran cetak. 35.02 × 45 mm adalah ukuran yang dihasilkan PhotoSpec. |
|---|---|
| Tinggi kepala | Instansi tidak mengumumkan angka tinggi kepala. |
| Latar belakang | Putih polos |
| Ukuran digital | 400 × 514 px, maksimal 8 MB |
| Format berkas | jpg/jpeg/heic/heif/png |
| Usia foto | Diambil dalam 3 bulan terakhir |
| Retouch | Tidak diperbolehkan. Foto tidak boleh diubah secara digital selain dipotong. |
| Penggantian latar | Tidak diperbolehkan. Potretlah di depan dinding dengan warna yang disyaratkan. |
| Tempat memotret | Anda boleh memotret foto ini sendiri. |
- Kacamata boleh dipakai, tetapi lensanya tidak boleh memantulkan cahaya.
- Ekspresi datar, mulut tertutup.
Sumber: ica.gov.sg. Aturan bisa berubah — periksa ke instansi penerbit sebelum menyerahkan berkas.
Cara menyerahkan foto KTP
Aturan instansi untuk foto ini
- Foto berwarna.
passport-sized, digital, colour photograph
ica.gov.sg
Pertanyaan
- Berapa ukuran foto KTP Singapura?
- 35.02 × 45 mm (1.38 × 1.77 inci). Berkas digitalnya 400 × 514 px.
- Bisakah saya memotret foto KTP Singapura dengan ponsel?
- Bisa. PhotoSpec memotong ke 35.02 × 45 mm dan memeriksa komposisinya sebelum Anda menyimpan. Foto diproses di ponsel dan tidak diunggah.
Bedanya dengan dokumen Singapura lainnya
- Paspor — file digital 400×514 px, 8 MB di sini, 400×514 px di sana
- Kewarganegaraan — file digital 400×514 px, 8 MB di sini, 400×514 px di sana
- Izin tinggal — file digital 400×514 px, 8 MB di sini, 400×514 px di sana
Buat foto KTP Singapura Anda
Diproses di ponsel Anda. Foto tidak diunggah.